Batauga,(KUA Kec. Batauga) Bagi warga persoalan administrasi pernikahan terkadang menjadi problem tersendiri. Menurut peraturan, dimana Kantor Urusan Agama (KUA) yang menerbitkan buku nikah tersebut, maka di situlah yang bersangkutan harus melegalisasi.
“Bagi warga Kecamatan Batauga yang pernikahannya tercatat di KUA Kecamatan Batauga, silahkan datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Batauga Jl. Gajah Mada No. 16 dengan senang hati kami membantu anda yang ingin melegalisir Buku Kutipan Akta Nikah, tentunya dengan memenuhi beberapa persyaratan yang harus dilampirkan dan pada hari dan jam kerja." ujar Kepala KUA Kecamatan Batauga La Ode Alim, S.Sos.I.
Beliau juga menambahkan "Disamping melayani legalisasi kutipan Akta Nikah, kita juga melayani Legalisasi Surat Keterangan Status Belum Menikah " .
“Jika, legalisasir di urus oleh orang lain (pihak ketiga), maka wajib menyerahkan surat Kuasa dan Copy KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa. Semua layanan legalisasi terkait pernikahan, sama sekali tidak dipungut bayaran alias gratis.” Tegasnya.
----------------------------------
I. Persyaratan Legalisasi Kutipan Akta Nikah:
- Mengisi permohonan pengesahan Kutipan Akta Nikah
- Menunjukkan Buku Kutipan Akta Nikah aslinya
- Membawa format keterangan belum menikah dari Kelurahan
- Mengajukan permohonan legalisasi Keterangan Status Belum Menikah
- Copy KTP/Surat Keterang Domisili
- Copy surat keterangan Status janda/Duda yang sudah dilegalisir oleh KUA tempat tinggal
- Copy Akta Cerai dan Salinan Putusan Pengadilan.
- Copy Akta Kematian atau surat Keterangan Kematian Suami/Istri (Cerai mati)
- Mengisi formulir pendaftaran legalisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar