SELAMAT DATANG

ASSALAMU 'ALAIKUM WR.WB. SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN BATAUGA

Kamis, 09 Mei 2013

Tim Penilai KUA Teladan Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara kunjungi KUA Kec. Batauga





Foto bersama Tim Penilai KUA Teladan Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara


Tim Penilai KUA Teladan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Kanwil Kemenag Prov. Sultra pada hari Kamis, 9 Mei 2013, mengunjungi Kantor Urusan Agama Kecamatan Batauga.

Tim yang dipimpin oleh Bapak Drs. H. Muh. Sabir yang beranggotakan 6 orang didampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Drs. Mukhtar, Kasubag TU serta Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kab. Buton  tiba di KUA Kecamatan Batauga pada pukul 09.00 dan langsung di sambut oleh Kepala KUA Kecamatan Batauga, Unsur Muspika Kecamatan Batauga para tokoh agama, tokoh masyarakat, majelis taklim, pembantu PPN serta masyarakat yang ingin menyaksikan penilaian KUA Teladan Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara

Dalam sambutannya, Drs. H.M. Sabir selaku ketua tim penilai menyampaikan bahwa tujuan kedatangan tim ini adalah untuk menilai KUA Teladan tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang sebelumnya telah dilakukan Penilaian Tingkat Kabupaten Buton sekaligus melihat secara langsung apa yang sudah dikerjakan oleh KUA Batauga. "Kedatangan kami kemari adalah untuk menilai dan melihat secara langsung apa yang sudah  kerjakan oleh  KUA Kecamatan Batauga" ungkapnya. 

Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa sesuai Juknis Penilain ada beberapa aspek yang akan dinilai dalam Penilaian KUA teladan mulai dari Visi Misi, mekanisme dan prosedur serta produktifitas Pelayanan terhadap masyarakat, sumber daya manusia, sarana prasarana, penanganan pengaduan, serta Sistem Informasi Pelayanan Publik, termasuk tes wawancara serta tes tertulis yang akan dijalani oleh Kepala KUA.

Sementara itu, Camat Batauga La Ode Murli selaku unsur Pemerintah Kecamatan Batauga,  dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama bertugas di Kecamatan Batauga Kepala KUA Kec. Batauga telah menunjukkan kinerja dan kerjasama yang sangat signifikan. "Sejak betugas di Kecamatan Batauga ini Pak La Ode Alim, S.Sos.I telah menunjukkan kinerja yang sangat baik, dan telah melakukan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kecamatan, kerjasama ini selain ditunjang dengan jiwa ingin bekerja sama dengan kami juga ditunjang oleh tempat kediaman pak Kepala KUA ini yang berada di Kecamatan Batauga sehingga memudahkan koordinasi baik di jam Kantor maupun diluar jam kantor" ujarnya

Selanjutnya dalam kesempatan ini pula Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Buton dalam sambutannya menyampaikan bahwa produktifitas dan pelayanan Kantor Urusan Agama sebagai unit kerja Kemenag di wilayah Kecamatan harus terus ditingkatkan ke arah yang lebih baik, walaupun dengan kondisi tenaga staf di KUA yang sangat minim, namun ini telah di tindak lanjuti oleh Kemenag Kabupaten Buton dengan menghitung data rasio jumlah pegawai dengan beban kerja, sebagai syarat usulan untuk menerima CPNS di Lingkup Kementerian Agama.

Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa "pada Penilaian kali ini sengaja saya mengundang para Kepala KUA se Kabupaten Buton untuk menyaksikan Penilaian ini agar mereka dapat mengambil contoh dan mengikuti semangat yang telah ditunjukkan oleh Kepala KUA Kec. Batauga yang tetap berusaha menunjukkan yang terbaik walaupun 6 bulan kedepan akan memasuki masa pensiun.

Kepala KUA Kec. Batauga dalam paparan singkatnya mengenai Kondisi KUA Kecamatan Batauga juga mengharapkan bimbingan, masukan dan koreksi dari tim penilai untuk peningkatan kualitas layanan KUA Kecamatan Batauga di masa-masa mendatang. "Kami berharap segala masukan, arahan dan bimbingan dari Bapak, agar kedepannya kami dapat menigkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat ke arah yang lebih baik lagi" ungkap Kepala KUA.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penilaian oleh Tim dengan melakukan pemeriksaan administrasi serta kelengkapan kantor dan diakhiri dengan tes lisan dan tertulis terhadap Kepala KUA Kecamatan Batauga . Baru sekitar pukul 12.30 Wita tim meninggalkan KUA Kec. Batauga dan menuju Kota Baubau.

Sabtu, 04 Mei 2013

Persiapan Lomba KUA Kecamatan Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara

BATAUGA. Kantor Urusan Agama Kecamatan Batauga akhir-akhir ini tampak sibuk, pasalnya tanggal 8 Mei 2013 Tim Penilai KUA Teladan Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara bakal menyambagi KUA Kec. Batauga. Sekedar informasi bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan Batauga terpilih sebagai Juara 1 Lomba KUA Kecamatan Tingkat Kabupaten Buton menyisihkan 20 Kecamatan lainnya.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik, dan kesempatan ini tidak akan kami sia-siakan" tutur Ka. KUA Kec. Batauga La Ode Alim, S.Sos.I

Dia juga menambahkan bahwa pembenahan administrasi dan penataan lingkungan serta ruangan kantor terus kami laksanakan, dan alhamdulillah dalam menghadapi lomba ini berbagai pihak turut berpartisipasi, antara lain para staf serta penyuluh agama sangat pro aktif menyambut kegiatan. Demikian juga pemerintah kecamatan Batauga dan terlebih Lagi Kantor Kemenag Kabupaten Buton, Insya Allah pak Kepala Kantor akan meninjau kesiapan kami besok (minggu 5 Mei 2013) tambahnya lagi

Ketika ditanya target kejuaraan, Ka.KUA Kecamatan Batauga optimis Kantornya akan masuk dalam 3 besar, bila perlu kita harus juara 1, apalagi ini terakhir kalinya saya sebagai Kepala KUA mengikuti Lomba semacam ini karena Insya Allah 31 Desember 2013 nanti saya akan memasuki masa purna bakti" ujarnya

Jumat, 03 Mei 2013

Pengesahan Dokumen Nikah, Gratis!!


Batauga,(KUA Kec. Batauga) Bagi warga persoalan administrasi pernikahan terkadang menjadi problem tersendiri. Menurut peraturan, dimana Kantor Urusan Agama (KUA) yang menerbitkan buku nikah tersebut, maka di situlah yang bersangkutan harus melegalisasi.             

“Bagi warga Kecamatan Batauga yang pernikahannya tercatat di KUA Kecamatan Batauga,  silahkan datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Batauga Jl. Gajah Mada No. 16 dengan senang hati kami membantu anda yang ingin melegalisir Buku Kutipan Akta Nikah, tentunya dengan memenuhi beberapa persyaratan yang harus dilampirkan dan pada hari dan jam kerja." ujar Kepala KUA Kecamatan Batauga La Ode Alim, S.Sos.I.            

Beliau juga menambahkan "Disamping melayani legalisasi kutipan Akta Nikah, kita juga melayani Legalisasi Surat Keterangan Status Belum Menikah " .
“Jika, legalisasir di urus oleh orang lain (pihak ketiga), maka wajib menyerahkan surat Kuasa  dan Copy KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa.  Semua layanan legalisasi terkait pernikahan, sama sekali tidak dipungut bayaran alias gratis.” Tegasnya.

----------------------------------
I. Persyaratan Legalisasi Kutipan Akta Nikah:
  • Mengisi permohonan pengesahan Kutipan Akta Nikah
  • Menunjukkan Buku Kutipan Akta Nikah aslinya
II. Persyaratan Legalisasi Surat Keterangan Status Belum Menikah:
  • Membawa format keterangan belum menikah dari Kelurahan
  • Mengajukan permohonan legalisasi Keterangan Status Belum Menikah
III. Legalisasi Surat Keterangan Janda/Duda:
  • Copy KTP/Surat Keterang Domisili
  • Copy surat keterangan Status janda/Duda yang sudah dilegalisir oleh KUA tempat tinggal
  • Copy Akta Cerai dan Salinan Putusan Pengadilan.
  • Copy Akta Kematian atau surat Keterangan Kematian Suami/Istri (Cerai mati)
  • Mengisi formulir pendaftaran legalisasi

Kamis, 02 Mei 2013

Zona Integritas KUA Menuju Layanan yang Bebas Pungli



Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyaratkat pada KUA Kecamatan dalam pencatatan nikah dan rujuk, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah telah mewajibkan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk menerapkan zona integritas pada KUA. Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Demikian dikatakan oleh Kasubdit Pemberdayaan KUA, Yayat Supriyadi, M. Si.

Lebih lanjut Yayat menegaskan bahwa untuk melakukan penegakan zona integritas pada KUA ini, Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kanwil Kementerian Agama agar membuat surat edaran kepada seluruh KUA yang berisi intruksi penegakan zona integritas pada KUA Kecamatan, ujarnya.

Penegakan zona integritas ini dilakukan melalui langkah-langkah strategis, diantaranya dengan memasang poster layanan pencatatan nikah dan menempatkannya pada tempat-tempat strategis, sehingga mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat pengguna layanan. Selain itu pada setiap KUA diharuskan menyiapkan kotak pengaduan masyarakat terkait dengan layanan KUA dan segera merespon setiap pengaduan tersebut, sambungnya.

Oleh karena itu, para kepala KUA diwajibkan untuk melakukan pembinaan melakat kepada jajarannya dalam rangka untuk menghilangkan stigma negatif dari masyarakat. ”Selama ini, masyarakat masih menganggap KUA masih mentolerir terjadinya  pungli dan gratifikasi. Sehingga, pogram penerapan zona integritas yang diawasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dapat memuluskan jalan bagi reformasi birokrasi di Kementerian Agama secara umum”, tutupnya. 

Penghulu Diwajibkan Berpakaian Standar dalam Melaksanakan Tugas



Jakarta, bimasislam-- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan KUA Kecamatan dalam pencatatan nikah dan rujuk, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mewajibkan kepada penghulu yang melaksanakan tugas untuk menggunakan pakaian standar PSL dan berpeci. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Dirjen Bimas Islam tentang Penetapan Tipologi KUA, Standarisasi Gedung dan Standar Berpakaian Penghulu yang melakukan pencatatan nikah. Demikian dikatakan oleh Yayat Supriadi, M. Si, Kasubdit Pemberdayaan KUA di kantornya (18/4).

Berdasarkan pantauan bimasislam, kebijakan tersebut sebagai upaya Dirjen Bimas Islam untuk meningkatkan kualitas pelayanan KUA seiring dengan masih adanya stigma negatif sebagian masyarakat terhadap KUA sebagai unit teknis bimas islam yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Dengan adanya standarisasi PSL dan berpeci tersebut diharapkan mudah dikenali masyarakat dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan.

Sebelumnya, Ditjen Bimas Islam juga meminta kepada seluruh aparat KUA melakukan penegakan zona integritas melalui  berbagai langkah, diantaranya dengan memasang poster layanan pencatatan nikah dan menempatkannya pada tempat-tempat strategis agar mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat pengguna layanan. Selain itu, pada setiap KUA diharuskan menyiapkan kotak pengaduan masyarakat terkait dengan layanan KUA dan segera merespon setiap pengaduan tersebut.

Selain itu, ditetapkan juga tipologi KUA berdasarkan jumlah peristiwa nikah yang dibagi menjadi empat tipologi, yaitu KUA Tipologi A mempunyai peristiwa Nikah lebih dari 100 peristiwa nikah, KUA Tipologi B mempunyai peristiwa nikah berkisar antara 50 sampai 99 peristiwa nikah, dan KUA Tipologi C mempunyai peristiwa nikah berkisar antara 0 sampai 49 peristiwa nikah, serta KUA Tipologi D mempunyai peristiwa nikah berkisar antara 0 sampai 49 peristiwa N yang berada pada lokasi terpencil di daerah kepulauan dan daerah yang berbatasan dengan negara tetangga. (yt)

SAMBUTAN KEPALA KUA KEC. BATAUGA ATAS LAUNCHING SITUS KUA KEC. BATAUGA


Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kantor Urusan Agama Kecamatan dapat hadir di tengah-tengah masyarakat secara online melalui  situs kuakecbatauga.blogspot.com. Adapun program yang kami sajikan ini adalah sebagai pelaksanaan Keputusan UU RI No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan sekaligus sebagai usaha dalam pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Batauga maupun masyarakat umum lainnya.

Website ini siap memberikan informasi kepada publik mengenai : Profil KUA, Profil Pejabat dan Pegawai dll serta dengan hal ini pula dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang kegiatan-kegiatan yang berhubunngan dengan Tupoksi KUA, Informasi KUA serta berita dan artikel yang mungkin bermanfaat bagi kita semua.

Demikian sambutan singkat kami ini mudah - mudahan bermanfaat dan atas kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak demi tercapainya program ini kami sampaikan banyak terima kasih.


Wassalam Wr. Wb

KEPALA

       ttd
       

LA ODE ALIM, S.Sos.I
NIP : 19571231 198602 1 001